Peraturan KPU ini mengatur tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Latar belakangnya adalah evaluasi Pemilu 2019 yang memerlukan penyempurnaan tata cara pencalonan anggota DPD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata ulang proses penyerahan dukungan minimal pemilih dan pendaftaran bakal calon anggota DPD.
Ketentuan substansial meliputi tahapan pencalonan yang terdiri dari penyerahan dukungan minimal pemilih dan pendaftaran persyaratan calon. Penyerahan dukungan minimal pemilih meliputi penyerahan, verifikasi, dan penetapan pemenuhan dukungan. Pendaftaran persyaratan calon meliputi persiapan, pelaksanaan pendaftaran, verifikasi administrasi, serta penetapan DCS dan DCT anggota DPD.
Persyaratan dukungan minimal pemilih mencakup jumlah dukungan minimal dan sebaran dukungan di daerah pemilihan. Pemilih pendukung harus memenuhi syarat domisili, usia, dan tidak memiliki pekerjaan tertentu seperti TNI, Polri, ASN, penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau perangkat desa. Dokumen yang diperlukan meliputi surat penyerahan dukungan, surat pernyataan dukungan, lampiran daftar pendukung, dan fotokopi KTP-el atau KK pendukung.
Persyaratan calon anggota DPD meliputi usia minimal 21 tahun, bertakwa kepada Tuhan, berdomisili di NKRI, mampu berbahasa Indonesia, berpendidikan minimal SMA, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih (kecuali mantan terpidana yang terbuka), sehat jasmani dan rohani, terdaftar sebagai pemilih, bersedia bekerja penuh waktu, mengundurkan diri dari jabatan publik tertentu, bersedia tidak berpraktik sebagai profesi tertentu yang berkonflik kepentingan, tidak merangkap jabatan, mencalonkan hanya di satu lembaga perwakilan dan satu daerah pemilihan, serta mendapat dukungan minimal pemilih. Dokumen persyaratan calon meliputi surat pernyataan pendaftaran, KTP-el, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat, surat tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, daftar riwayat hidup, dan pas foto.