For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Also known as: Peraturan KPU 30/2018 · Peraturan KPU No. 30 Tahun 2018 · Peraturan KPU Nomor 30 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:20 September 2018Publication Date:19 September 2018
Politik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan: a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. b. Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dibuat untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 30 P/HUM/2018 yang menyatakan bahwa Pasal 60 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018, termasuk Pasal 60 mengenai persyaratan menjadi bakal calon perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD, dengan menghapus ketentuan mengenai mantan terpidana korupsi. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 65 mengenai dokumen pendaftaran bakal calon, serta penambahan bab dan pasal terkait ketentuan peralihan.

1. Bakal calon yang merupakan mantan terpidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dinyatakan memenuhi syarat dan KPU memasukkan ke dalam DCT. 2. Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan memenuhi syarat dan dimasukkan ke dalam DCT, sepanjang telah memenuhi syarat calon serta syarat dukungan Pemilih dan persebaran dukungan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. 3. Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1-DPD dengan melampirkan: a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional. 4. Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah Peraturan Komisi ini diundangkan. 5. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lambat 2 (dua) Hari setelah menerima dokumen. 6. KPU Provinsi/KIP Aceh menuangkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke dalam berita acara. 7. KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada KPU paling lambat 1 (hari) setelah melakukan Verifikasi Administrasi. 8. KPU menetapkan calon yang memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). 9. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU mencoret calon yang bersangkutan dalam DCT, tanpa mengubah susunan nama calon.

(-)