For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Also known as: Peraturan KPU 14/2018 · Peraturan KPU No. 14 Tahun 2018 · Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:12 April 2018Publication Date:10 April 2018
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date12 April 2018
Publication Date10 April 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 406); 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1016); 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1581).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pencalonan perseorangan sebagai peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 huruf p, Pasal 183, dan Pasal 266 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan ini menetapkan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi calon perseorangan anggota DPD, yang jumlahnya bervariasi berdasarkan jumlah penduduk di provinsi yang bersangkutan. Dukungan tersebut harus tersebar di minimal 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut. Proses pencalonan meliputi penyerahan dukungan pemilih yang dibuktikan dengan daftar dukungan yang dilengkapi fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan. KPU Provinsi melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual terhadap dukungan tersebut. Jika dukungan memenuhi syarat, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri. Peraturan ini juga mengatur tentang verifikasi persyaratan administrasi dan faktual, penentuan sampel dukungan, rekapitulasi hasil verifikasi, serta penyusunan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT). Calon yang berstatus sebagai penyelenggara pemilu atau panitia pemilu harus mengundurkan diri.

(-)

(-)