on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Also known as: Peraturan KPU 8/2013 · Peraturan KPU No. 8 Tahun 2013 · Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menetapkan pedoman teknis pencalonan perseorangan dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sesuai dengan tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan transparan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang persyaratan pencalonan perseorangan, termasuk dukungan minimal dari pemilih yang harus tersebar di 50% kabupaten/kota di provinsi terkait. Bakal calon harus memenuhi syarat seperti usia minimal 21 tahun, pendidikan minimal setara SMA, dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih. Selain itu, bakal calon harus mengundurkan diri dari jabatan tertentu dan tidak boleh merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Proses verifikasi administrasi dan faktual dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan keabsahan dokumen dan dukungan pemilih.