on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Also known as: Peraturan KPU 3/2024 · Peraturan KPU No. 3 Tahun 2024 · Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P/HUM/2023 yang menyatakan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menghapus ketentuan Pasal 18 ayat (2) dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara untuk dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPD.