For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 2/2020 · Perda Kabupaten Sukamara No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:27 Agustus 2020Publication Date:27 Agustus 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 29); 3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 42).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelayanan publik dan perizinan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut Retribusi Jasa Usaha berdasarkan prinsip komersial terhadap pemanfaatan kekayaan daerah yang belum optimal dan belum memadai disediakan oleh swasta.

Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur meliputi: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi, Retribusi Penyeberangan di Air, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Objek retribusi meliputi berbagai jenis pelayanan dan pemanfaatan aset daerah, seperti pemakaian bangunan, tanah, kendaraan, fasilitas pasar, tempat pelelangan, terminal, tempat parkir, penginapan, rumah potong hewan, pelabuhan, tempat rekreasi, penyeberangan air, dan penjualan produksi usaha daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha tersebut.

Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi berdasarkan keuntungan yang layak dan harga pasar, serta struktur dan besaran tarif retribusi untuk setiap jenis jasa usaha. Selain itu, diatur pula mengenai penentuan pembayaran, tempat pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang di bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Bupati dapat melakukan pencabutan ijin pengelolaan perpakiran apabila pengelola tidak melaksanakan ketentuan kewajiban perijinan.