For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 3/2017 · Perda Kabupaten Sukamara No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:4 September 2017Publication Date:4 September 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date04 September 2017
Publication Date04 September 2017
Place of EnactmentSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan aset daerah yang merupakan objek kekayaan daerah yang wajib dipungut retribusi, serta perubahan tarif dan penambahan objek retribusi kepelabuhan, penjualan produksi usaha daerah, terminal, tempat khusus parkir, dan rumah potong hewan.

Perubahan meliputi struktur dan besaran tarif retribusi untuk:

  1. Retribusi Kekayaan Daerah (Pasal 11 dan 12)
  2. Retribusi Kepelabuhan (Pasal 14)
  3. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Pasal 15)
  4. Retribusi Terminal (Pasal 17)
  5. Retribusi Tempat Khusus Parkir (Pasal 18)
  6. Retribusi Rumah Potong Hewan (Pasal 19)

Peraturan ini juga mengatur perangkat daerah yang berwenang memungut retribusi berdasarkan jenis retribusi (Pasal 21). Selain itu, Pasal 39 dihapus.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

(-)

(-)