on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 3/2017 · Perda Kabupaten Sukamara No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan aset daerah yang merupakan objek kekayaan daerah yang wajib dipungut retribusi, serta perubahan tarif dan penambahan objek retribusi kepelabuhan, penjualan produksi usaha daerah, terminal, tempat khusus parkir, dan rumah potong hewan.
Perubahan meliputi struktur dan besaran tarif retribusi untuk:
Peraturan ini juga mengatur perangkat daerah yang berwenang memungut retribusi berdasarkan jenis retribusi (Pasal 21). Selain itu, Pasal 39 dihapus.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).