For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 1/2024 · Perda Kabupaten Sukamara No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2024Publication Date:4 Januari 2024
Anggaran Belanja Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010 Nomor 8). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010 Nomor 11). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 30). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2017 Nomor 4). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mmempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2018 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 61). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 71). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2020 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 72). 8. Peraturan Bupati Sukamara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2021 Nomor 9).

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu Peraturan Daerah sebagai dasar pemungutan di daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keseimbangan antara objek dan tarif pajak daerah dan retribusi daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan rakyat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi dan jenis pajak daerah yang terdiri dari 9 jenis, yaitu PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Selain itu, diatur pula klasifikasi dan jenis retribusi daerah yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, besaran tarif, dan cara perhitungan masing-masing jenis pajak dan retribusi. Kewenangan pemungutan pajak dan retribusi berada pada Pemerintah Kabupaten Sukamara. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk penelitian SSPD BPHTB, pemungutan retribusi, pemungutan retribusi oleh pihak ketiga, pembukuan, pemeriksaan pajak dan retribusi, surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, penagihan pajak, kedaluwarsa, penghapusan piutang pajak dan retribusi, keberatan dan banding, gugatan pajak, serta pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan, atau penundaan pembayaran atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. Diatur pula mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi, sanksi administrasi, kerahasiaan data wajib pajak, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 1% (satu persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.