For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 3/2015 · Perda Kabupaten Sukamara No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:29 Oktober 2015Publication Date:29 Oktober 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date29 Oktober 2015
Publication Date29 Oktober 2015
Place of EnactmentSukamara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah pentingnya usaha jasa konstruksi dalam pembangunan nasional dan perlunya pengaturan yang efektif dan efisien terhadap Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). Tujuannya adalah mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan dukungan terhadap pelayanan dasar.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan).
  2. Kewajiban memiliki IUJK bagi BUJK yang melaksanakan pekerjaan konstruksi.
  3. Prinsip pemberian IUJK yang mengedepankan pelayanan prima dan profesionalisme.
  4. Persyaratan permohonan IUJK (izin baru, perpanjangan, perubahan data, penutupan izin), termasuk dokumen yang diperlukan seperti Akta Pendirian, SBU, SKA/SKT, dan Surat Keterangan Domisili.
  5. Hak dan kewajiban pemegang IUJK, termasuk memenuhi ketentuan keteknikan, K3, perlindungan sosial tenaga kerja, tata lingkungan, dan melaporkan perubahan data serta laporan akhir tahun.
  6. Laporan pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi yang memberikan IUJK kepada Bupati dan Gubernur.
  7. Pemberdayaan dan pengawasan penerbitan IUJK oleh Bupati.
  8. Pendaftaran Usaha Orang Perseorangan.
  9. Sistem Informasi Jasa Konstruksi.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal sertifikat Keahlian dan/atau Sertifikat Keterampilan dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknik belum memadai di wilayah Kabupaten Sukamara maka dapat dipergunakan: a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun; atau b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 24 ayat (1) huruf d dan ayat (5) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 3. BUJK akan dikenakan sanksi pembekuan IUJK bila mengabaikan peringatan tertulis, melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (5), serta Pasal 24 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), atau masuk dalam daftar hitam. 4. BUJK akan dikenakan sanksi pencabutan IUJK bila melakukan perlanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan telah terkena sanksi pembekuan IUJK sebanyak 2 (dua) kali, mendapatkan sanksi pembekuan IUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 namun tetap melaksanakan pekerjaan, atau terbukti menyebabkan kegagalan konstruksi dan/atau kegagalan bangunan.