For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 9/2018 · Perda Kabupaten Sukamara No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:19 Desember 2018Publication Date:19 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date19 Desember 2018
Publication Date19 Desember 2018
Place of EnactmentSukamara

Peraturan ini dibuat sebagai implementasi dari: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2018 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing oleh Pemerintah Daerah, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
  2. Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang juga merupakan wajib retribusi.
  3. Retribusi Perpanjangan IMTA termasuk jenis Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Tarif retribusi ditetapkan sebesar US$100 per bulan per orang, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku.
  5. Masa retribusi IMTA ditetapkan selama 1 tahun.
  6. Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Sukamara dan tidak dapat diborongkan.
  7. Pembayaran retribusi harus dilakukan sekaligus atau lunas paling lambat 15 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran retribusi.
  9. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.