For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 6/2014 · Perda Kabupaten Sukamara No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:14 Juli 2014Publication Date:14 Juli 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date14 Juli 2014
Publication Date14 Juli 2014
Place of EnactmentSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan aset daerah yang merupakan objek kekayaan daerah yang wajib dipungut retribusi, serta peninjauan tarif retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Perubahan meliputi struktur dan besaran tarif retribusi kekayaan daerah, retribusi kekayaan daerah di lingkungan dinas, retribusi kepelabuhan, retribusi penjualan produksi usaha daerah, dan retribusi rumah potong hewan. Selain itu, disisipkan Pasal 38 A yang mengatur waktu pemberlakuan ketentuan Pasal 11 dan pelaksanaan pemungutan retribusi sebelum ketentuan tersebut berlaku. Pasal 39 dihapus.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2015. 2. Sebelum ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, pelaksanaan pemungutan retribusi tersebut dilakukan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah.

(-)