For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 73 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara

Also known as: PERPRES 73/2017 · PERPRES No. 73 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 73 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2017Publication Date:21 Juli 2017
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Juli 2017
Publication Date21 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sekolah Tinggi Intelijen Negara

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan deteksi dini dan peringatan dini terhadap ancaman siber serta optimalisasi tugas dan fungsi Badan Intelijen Negara (BIN). Perubahan ini mencakup penyempurnaan struktur organisasi BIN dengan menambahkan Deputi Bidang Intelijen Siber sebagai bagian baru yang bertanggung jawab atas operasi intelijen siber. Selain itu, Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi serta Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen mengalami perubahan dalam tugas dan fungsi mereka. Pembentukan Badan Intelijen Negara di Daerah (Binda) dan Unit Pelaksana Teknis juga diatur untuk mendukung pelaksanaan tugas BIN. Sekolah Tinggi Intelijen Negara diintegrasikan sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BIN.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sekolah Tinggi Intelijen Negara, menjadi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BIN. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sekolah Tinggi Intelijen Negara dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini atau belum diganti.

(-)