on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara
Also known as: PERPRES 90/2012 · PERPRES No. 90 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 90 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, dengan tujuan mengatur kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam dan luar negeri.
Ketentuan Substansial
BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh seorang Kepala. BIN menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan, serta koordinasi intelijen negara. Tugas BIN meliputi pengkajian kebijakan nasional di bidang intelijen, penyampaian produk intelijen, perencanaan dan pelaksanaan aktivitas intelijen, serta koordinasi penyelenggaraan intelijen negara. BIN berwenang menyusun kebijakan nasional di bidang intelijen, melakukan kerja sama dengan intelijen negara lain, dan melakukan penyadapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Struktur organisasi BIN terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat Utama, Staf Ahli, Pusat, dan Badan Intelijen Negara di Daerah.