For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 34 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negara

Also known as: PERPRES 34/2010 · PERPRES No. 34 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 34 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:25 Mei 2010Publication Date:25 Mei 2010
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeBadan Intelijen Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Mei 2010
Publication Date25 Mei 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005 sepanjang mengatur mengenai ketentuan BIN. 2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005 sepanjang mengatur mengenai ketentuan Unit Organisasi dan Tugas Eselon I BIN.

Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negara (BIN) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi BIN melalui penyempurnaan dan revitalisasi organisasi. BIN, sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian, bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama BIN adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen, termasuk pengkajian kebijakan nasional, pelaksanaan operasi intelijen, dan pengkoordinasian sistem intelijen. Struktur organisasi BIN terdiri dari berbagai deputi yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang tertentu seperti luar negeri, dalam negeri, kontra intelijen, ekonomi, teknologi, dan pengolahan serta produksi intelijen. Selain itu, BIN juga memiliki Inspektorat Utama untuk pengawasan intern dan Staf Ahli untuk memberikan telaahan di berbagai bidang.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BIN tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Pos Wilayah BIN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, menjadi Unit Intelijen Wilayah BIN dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)