Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negara (BIN) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi BIN melalui penyempurnaan dan revitalisasi organisasi. BIN, sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian, bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama BIN adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen, termasuk pengkajian kebijakan nasional, pelaksanaan operasi intelijen, dan pengkoordinasian sistem intelijen. Struktur organisasi BIN terdiri dari berbagai deputi yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang tertentu seperti luar negeri, dalam negeri, kontra intelijen, ekonomi, teknologi, dan pengolahan serta produksi intelijen. Selain itu, BIN juga memiliki Inspektorat Utama untuk pengawasan intern dan Staf Ahli untuk memberikan telaahan di berbagai bidang.