For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 79 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara

Also known as: PERPRES 79/2020 · PERPRES No. 79 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 79 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2020Publication Date:20 Juli 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Juli 2020
Publication Date20 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan deteksi dini dan peringatan dini dalam pengamanan penyelenggaraan pemerintahan dan stabilitas keamanan di daerah Ibukota Negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memperkuat organisasi Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai lini pertama dalam sistem keamanan nasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan struktur organisasi BIN dengan menambahkan Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur dan mengubah tugas serta fungsi beberapa deputi lainnya. Deputi baru ini bertanggung jawab atas perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan intelijen pengamanan aparatur. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tugas Sekolah Tinggi Intelijen Negara dalam menyelenggarakan pendidikan akademik di bidang intelijen.

(-)

(-)