For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sekolah Tinggi Intelijen Negara

Also known as: PERPRES 14/2009 · PERPRES No. 14 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:13 April 2009Publication Date:13 April 2009
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeSekolah Tinggi Intelijen Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 April 2009
Publication Date13 April 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga intelijen yang profesional dan berkemampuan di bidang intelijen. Pendidikan tinggi intelijen negara yang telah diselenggarakan oleh Badan Intelijen Negara perlu dilembagakan untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengukuhkan pendirian Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang telah ada sejak tahun 2004. Sekolah ini merupakan bagian dari Departemen Pendidikan Nasional dan pembinaannya dilakukan oleh Badan Intelijen Negara. Peserta didik terdiri dari CPNS dan/atau PNS yang dipilih berdasarkan kebutuhan tenaga intelijen. Biaya penyelenggaraan pendidikan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Semua aset dan kewajiban sekolah ini dialihkan ke Departemen Pendidikan Nasional.

1. Dengan pengukuhan pendirian Sekolah Tinggi Intelijen Negara, semua kekayaan, pegawai, peserta didik, hak dan kewajiban yang selama ini diselenggarakan oleh Badan Intelijen Negara menjadi bagian dari Departemen Pendidikan Nasional.

(-)