For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak

Also known as: Permen PPPA 18/2019 · Permen PPPA No. 18 Tahun 2019 · Permen PPPA Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:31 Desember 2019
Perlindungan Keluarga & Anak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59) 2. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 60) 3. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2015 tentang Panduan Partisipasi Anak dalam Perencanaan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1754) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan Forum Anak sebagai wadah partisipasi anak dalam pembangunan. Forum Anak dibentuk untuk menjamin pelindungan dan pemenuhan hak anak dalam menyampaikan pendapat. Peraturan ini mengatur pembentukan Forum Anak mulai dari tingkat nasional hingga desa/kelurahan, dengan melibatkan pembina, pendamping, fasilitator, pengurus, dan anggota. Setiap jenjang memiliki pembina yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Forum Anak. Forum Anak berfungsi sebagai sarana menyalurkan aspirasi anak dan berperan sebagai pelopor dan pelapor dalam perencanaan pembangunan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pembentukan, pengisian alat kelengkapan, serta kemitraan Forum Anak dengan berbagai pihak.

(-)

1. Pelanggaran kode etik dikenai sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis. 2. Pelanggaran sedang dikenai sanksi pemberhentian sementara paling singkat 3 bulan. 3. Pelanggaran berat dikenai sanksi pemberhentian tetap.