For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Forum Anak

Also known as: Permen PPPA 1/2022 · Permen PPPA No. 1 Tahun 2022 · Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:4 Januari 2022Publication Date:3 Januari 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Forum Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date04 Januari 2022
Publication Date03 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui dan memperkuat penyelenggaraan Forum Anak agar lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini. Forum Anak dibentuk untuk menjamin pemenuhan hak anak dalam berpartisipasi dalam pembangunan, sesuai dengan usia dan tingkat kematangan mereka. Perubahan ini mencakup penyesuaian definisi, tugas dan tanggung jawab pendamping dan fasilitator, serta mekanisme pengisian alat kelengkapan Forum Anak. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan dan memastikan bahwa anak-anak dapat menyuarakan aspirasi mereka tanpa diskriminasi. Peraturan ini juga mengatur tentang kode etik penyelenggaraan Forum Anak dan sanksi bagi pelanggaran kode etik tersebut.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Forum Anak yang sudah terbentuk sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, fungsi dan peran serta penyelenggaraannya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran atas kode etik penyelenggaraan Forum Anak dikenai sanksi terdiri atas: a. sanksi ringan berupa teguran lisan atau teguran tertulis; b. sanksi sedang berupa pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan; dan c. sanksi berat berupa pemberhentian tetap.