Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi hak anak berpartisipasi dalam proses pembangunan sesuai dengan usia, tingkat kematangan, dan tingkat kecerdasan, serta melindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Penyelenggaraan partisipasi anak melalui Forum Anak didasarkan pada sembilan kriteria partisipasi anak, termasuk transparansi, sukarela, dan inklusivitas. Forum Anak berfungsi sebagai sarana strategis bagi anak untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dengan peran sebagai pelopor dan pelapor. Pembentukan Forum Anak dilakukan secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan hingga nasional, dengan pembina, pendamping, dan fasilitator yang memenuhi syarat tertentu. Forum Anak juga melibatkan mitra dari berbagai sektor untuk mendukung pengembangan dan pemenuhan hak partisipasi anak.