For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2015 tentang Panduan Partisipasi Anak Dalam Perencanaan Pembangunan

Also known as: Permen PPPA 12/2015 · Permen PPPA No. 12 Tahun 2015 · Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:23 November 2015Publication Date:20 November 2015
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePanduan Partisipasi Anak Dalam Perencanaan Pembangunan
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date23 November 2015
Publication Date20 November 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin hak anak dalam menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam pembangunan, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia dan perlindungan anak. Partisipasi anak diakui sebagai indikator penting dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak. Peraturan ini mengatur mekanisme partisipasi anak melalui Forum Anak dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di berbagai tingkatan pemerintahan. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diinstruksikan untuk melibatkan Forum Anak dalam proses perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya peran fasilitator anak dalam mendampingi dan memfasilitasi partisipasi anak.

(-)

(-)