For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 98 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara

Also known as: PP 98/1999 · PP No. 98 Tahun 1999 · PP Nomor 98 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:27 Desember 1999Publication Date:27 Desember 1999
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Desember 1999
Publication Date27 Desember 1999
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pemegang saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembinaan PERSERO dalam rangka optimalisasi penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ketentuan Substansial: Pengalihan ini tidak berlaku untuk PERSERO yang bergerak di bidang usaha perbankan, perasuransian, dan jasa keuangan lainnya. Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan dalam hal pembagian laba, pengangkatan dan pemberhentian Direksi serta Komisaris, penggabungan, peleburan, pemecahan, dan pembubaran PERSERO, serta pemberian jaminan Pemerintah. Pengadministrasian dan penetapan alokasi dana pembinaan usaha kecil dan koperasi dari pembagian laba PERSERO dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)