For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara

Also known as: PP 96/1999 · PP No. 96 Tahun 1999 · PP Nomor 96 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:22 Desember 1999Publication Date:22 Desember 1999
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & PenugasanPasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Desember 1999
Publication Date22 Desember 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara. 2. Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jenis dan Kriteria Perusahaan Perseroan Tertentu yang Dapat Dikecualikan dari Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara. 3. Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1998 tentang Pengalihan Pembinaan Terhadap Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara. 4. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dicabut.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka memberikan kontribusi optimal terhadap pembangunan ekonomi nasional. Pengalihan ini juga mencakup kegiatan penatausahaan penyertaan modal Negara dan pelaporan kepada Menteri Keuangan untuk pengadministrasian posisi keuangan Negara dalam BUMN.

1. Segala ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan atau Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara dalam kedudukan selaku Wakil Pemerintah sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada PERSERO dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)