For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara

Also known as: PP 1/2000 · PP No. 1 Tahun 2000 · PP Nomor 1 Tahun 2000

Status:
Inactive
Effective Date:26 Januari 2000Publication Date:26 Januari 2000
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Januari 2000
Publication Date26 Januari 2000
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan perekonomian nasional melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan pembinaan yang lebih sinkron dan berdaya guna.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengalihkan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada PERSERO dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN. Namun, kegiatan penatausahaan penyertaan modal Negara tetap dilaksanakan oleh Menteri Keuangan. Pengalihan ini bertujuan untuk memberikan kedudukan penuh kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan prinsip korporasi.

(-)

(-)