For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara

Also known as: PP 48/2000 · PP No. 48 Tahun 2000 · PP Nomor 48 Tahun 2000

Status:
Inactive
Effective Date:11 Juli 2000Publication Date:11 Juli 2000
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Juli 2000
Publication Date11 Juli 2000
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kontribusi Perusahaan Perseroan (PERSERO) terhadap pembangunan nasional dengan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kinerja. Dalam rangka ini, kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan sebagai pemegang saham pada PERSERO dialihkan kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara. Namun, pengecualian diberikan kepada PERSERO yang bergerak di bidang jasa perkeretaapian, yang tetap berada di bawah pembinaan Menteri Keuangan. Menteri Keuangan memberikan kuasa kepada Menteri Perhubungan untuk mewakilinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham PERSERO tersebut.

(-)

(-)