For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.02/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PMK 52/PMK.02/2021 · PMK No. 52/PMK.02/2021

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2021Publication Date:31 Mei 2021
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1461) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1547). 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1681) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1546).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengelolaan akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6B ayat (4) dan Pasal 6C ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013, serta Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020. Ketentuan substansial mencakup sumber akumulasi iuran pensiun yang berasal dari iuran pensiun, hasil pengembangan iuran pensiun, imbal jasa penyaluran Dana Belanja Pensiun, dan pendapatan sewa aset program pensiun. Pengelolaan akumulasi iuran pensiun dilaksanakan oleh Badan Pengelola melalui penggunaan dan pengembangan, dengan mempertimbangkan likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. Penggunaan akumulasi iuran pensiun meliputi pembayaran manfaat pensiun, talangan manfaat pensiun awal tahun, talangan kekurangan alokasi manfaat pensiun, biaya operasional penyelenggaraan, pengembangan dalam instrumen investasi, pemenuhan kewajiban perpajakan, pengembalian nilai tunai iuran pensiun, dan Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah (PUM KPR) bagi Pengelola Program. Pengembangan akumulasi iuran pensiun dilakukan melalui penempatan aset dalam bentuk investasi (Surat Berharga Negara, deposito, saham, obligasi, sukuk, medium term notes, reksa dana, penyertaan langsung, dana investasi infrastruktur) dan aset dalam bentuk bukan investasi (kas dan bank, piutang iuran, piutang investasi, piutang hasil investasi, piutang lainnya, bangunan dengan hak strata atau tanah dengan bangunan, aset yang diperoleh dari hibah, hasil sitaan, dan/atau penyelesaian piutang). Badan Pengelola memiliki kewajiban dalam mengelola investasi, termasuk menyusun rencana kebijakan dan strategi investasi, rencana pengelolaan investasi tahunan, menghitung kewajiban jangka panjang, serta membuat pelaporan dan pertanggungjawaban.

1. Ketentuan mengenai kriteria dan batasan atas penempatan aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 20, dan/atau yang belum dilakukan penyesuaian sebelumnya, harus dilakukan oleh Badan Pengelola paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Badan Pengelola harus menyelesaikan penempatan aset dalam bentuk investasi penyertaan langsung dan investasi bangunan atau tanah dengan bangunan yang dimiliki oleh Badan Pengelola sebelum tahun 2015. 3. Laporan perkembangan penyelesaian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan setiap triwulan. 4. Segala biaya yang timbul terkait dengan penyelesaian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk membayar kewajiban yang melekat pada aset tersebut, dapat mempergunakan hasil penyelesaian aset dimaksud. 5. Penyelesaian aset dalam bentuk investasi penyertaan langsung dan investasi bangunan atau tanah dengan bangunan yang dimiliki oleh Badan Pengelola sebelum tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan: a. mekanisme pengajuan dan kelengkapan dokumen mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26; dan b. persetujuan divestasi dilakukan sesuai kebijakan yang disetujui oleh Menteri Keuangan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, dikenakan paling banyak 3 kali berturut-turut dengan jangka waktu maksimal 1 bulan setiap teguran. 3. Menteri Keuangan dapat memperpanjang jangka waktu pengenaan sanksi hingga 1 tahun jika pelanggaran tidak dapat diatasi dalam waktu 3 bulan. 4. Jika setelah teguran tertulis ketiga penyebab sanksi belum terselesaikan, Menteri Keuangan dapat meninjau ulang penugasan Badan Pengelola.