Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengelolaan akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6B ayat (4) dan Pasal 6C ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013, serta Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020.
Ketentuan substansial mencakup sumber akumulasi iuran pensiun yang berasal dari iuran pensiun, hasil pengembangan iuran pensiun, imbal jasa penyaluran Dana Belanja Pensiun, dan pendapatan sewa aset program pensiun. Pengelolaan akumulasi iuran pensiun dilaksanakan oleh Badan Pengelola melalui penggunaan dan pengembangan, dengan mempertimbangkan likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. Penggunaan akumulasi iuran pensiun meliputi pembayaran manfaat pensiun, talangan manfaat pensiun awal tahun, talangan kekurangan alokasi manfaat pensiun, biaya operasional penyelenggaraan, pengembangan dalam instrumen investasi, pemenuhan kewajiban perpajakan, pengembalian nilai tunai iuran pensiun, dan Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah (PUM KPR) bagi Pengelola Program. Pengembangan akumulasi iuran pensiun dilakukan melalui penempatan aset dalam bentuk investasi (Surat Berharga Negara, deposito, saham, obligasi, sukuk, medium term notes, reksa dana, penyertaan langsung, dana investasi infrastruktur) dan aset dalam bentuk bukan investasi (kas dan bank, piutang iuran, piutang investasi, piutang hasil investasi, piutang lainnya, bangunan dengan hak strata atau tanah dengan bangunan, aset yang diperoleh dari hibah, hasil sitaan, dan/atau penyelesaian piutang). Badan Pengelola memiliki kewajiban dalam mengelola investasi, termasuk menyusun rencana kebijakan dan strategi investasi, rencana pengelolaan investasi tahunan, menghitung kewajiban jangka panjang, serta membuat pelaporan dan pertanggungjawaban.