For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.02/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PMK 147/PMK.02/2018 · PMK No. 147/PMK.02/2018

Status:
Inactive
Effective Date:21 November 2018Publication Date:19 November 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date21 November 2018
Publication Date19 November 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.02/2018 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan akumulasi iuran pensiun bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan mencakup ketentuan penggunaan akumulasi iuran pensiun, pembebanan PUM KPR, penempatan dan penilaian aset investasi, serta pembatasan penempatan aset. Selain itu, peraturan ini juga mengatur prosedur divestasi penyertaan langsung dan penghapusbukuan aset tetap. Pengelola program diberi kewenangan untuk menyesuaikan kebijakan investasi dan pengelolaan aset sesuai dengan ketentuan yang telah diubah.

(-)

(-)