on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Also known as: PMK 174/PMK.02/2017 · PMK No. 174/PMK.02/2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2016 guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan akumulasi iuran pensiun bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan ketentuan pengelolaan akumulasi iuran pensiun.
Ketentuan Substansial: Pengelolaan akumulasi iuran pensiun dilakukan oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) yang bertindak sebagai pengelola program. Akumulasi iuran pensiun bersumber dari iuran pensiun, hasil pengembangan, dan pendapatan lainnya. Penggunaan akumulasi iuran pensiun mencakup pembayaran manfaat pensiun, pengembangan investasi, dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pengelolaan dilakukan dengan mempertimbangkan likuiditas, solvabilitas, dan keamanan dana. Investasi dilakukan dalam instrumen yang diatur secara ketat, termasuk Surat Berharga Negara dan deposito pada Bank Pemerintah.