For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PMK 53/PMK.02/2016 · PMK No. 53/PMK.02/2016

Status:
Inactive
Effective Date:5 April 2016Publication Date:4 April 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 April 2016
Publication Date04 April 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2016 ini ditetapkan untuk mengatur pengelolaan akumulasi iuran pensiun bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan dana pensiun dilakukan secara optimal dengan memperhatikan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. Pengelolaan dana ini dilakukan oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) yang bertanggung jawab atas penggunaan dan pengembangan dana tersebut. Dana pensiun dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembayaran manfaat pensiun, talangan manfaat pensiun, biaya penyelenggaraan, dan pengembangan dalam instrumen investasi. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan batasan dan ketentuan mengenai penempatan investasi, termasuk jenis aset yang dapat diinvestasikan dan batasan persentase investasi pada setiap jenis aset. Pengelola program diwajibkan untuk menyusun rencana kebijakan dan strategi investasi serta melaporkan pengelolaan dana kepada Menteri Keuangan.

1. Ketentuan mengenai pembatasan atas penempatan aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus dilakukan oleh pengelola program paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Teguran tertulis dapat dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama masing-masing 1 (satu) bulan. 3. Menteri Keuangan dapat menetapkan jangka waktu pengenaan sanksi lebih lama dari 1 (satu) bulan hingga 1 (satu) tahun. 4. Jika sanksi administratif telah dikenakan sampai teguran tertulis ketiga dan belum diselesaikan, Menteri Keuangan dapat meninjau ulang penugasan penyelenggaraan program pensiun.