on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara
Also known as: PMK 139/PMK.02/2017 · PMK No. 139/PMK.02/2017
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan akumulasi iuran pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyempurnakan ketentuan pengelolaan iuran pensiun. Pengelolaan ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. Akumulasi iuran pensiun dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembayaran manfaat pensiun, pengembangan investasi, dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pengembangan investasi harus dilakukan di dalam negeri dan mengikuti batasan investasi yang ketat untuk memastikan keamanan dan optimalisasi hasil investasi.