For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara

Also known as: PMK 139/PMK.02/2017 · PMK No. 139/PMK.02/2017

Status:
Inactive
Effective Date:24 Oktober 2017Publication Date:23 Oktober 2017
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.02/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan akumulasi iuran pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyempurnakan ketentuan pengelolaan iuran pensiun. Pengelolaan ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. Akumulasi iuran pensiun dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembayaran manfaat pensiun, pengembangan investasi, dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pengembangan investasi harus dilakukan di dalam negeri dan mengikuti batasan investasi yang ketat untuk memastikan keamanan dan optimalisasi hasil investasi.

1. Badan Penyelenggara harus menyelesaikan penempatan aset dalam bentuk investasi penyertaan langsung dan investasi bangunan atau tanah dengan bangunan yang dimiliki oleh Badan Penyelenggara sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 2. Laporan perkembangan penyelesaian investasi disampaikan kepada Menteri Keuangan setiap triwulan. 3. Segala biaya yang timbul terkait dengan penyelesaian investasi diperhitungkan dengan hasil yang diperoleh dari penyelesaian penempatan aset tersebut.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk setiap jenis pelanggaran dan dikenakan paling banyak 3 kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama masing-masing 1 bulan. 2. Dalam hal pelanggaran tidak dapat diatasi dalam jangka waktu tersebut, Menteri Keuangan dapat menetapkan jangka waktu pengenaan sanksi yang lebih lama dari 1 bulan dengan ketentuan paling lama 1 tahun. 3. Jika sanksi administrasi telah dikenakan sampai teguran tertulis ketiga dan belum diselesaikan, Menteri Keuangan dapat melakukan peninjauan ulang terhadap penugasan penyelenggaraan program pensiun.