on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan
Also known as: PP 104/2015 · PP No. 104 Tahun 2015 · PP Nomor 104 Tahun 2015
Status: Peraturan ini TIDAK BERLAKU.
Kapan Dicabut: Peraturan ini dicabut pada tanggal yang tidak disebutkan dalam dokumen ini.
Pengganti: Tidak ada informasi mengenai peraturan pengganti yang disebutkan dalam dokumen ini.
Riwayat Perubahan:
Tujuan dan Latar Belakang: Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan guna mendukung percepatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan: Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pemohon untuk menyediakan lahan pengganti dalam proses tukar menukar kawasan hutan dan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Alasan Dicabut: Tidak disebutkan secara eksplisit dalam dokumen ini, namun kemungkinan terkait dengan perubahan kebijakan atau regulasi baru yang menggantikan peraturan ini.
Dampak Pencabutan: Pencabutan peraturan ini dapat mempengaruhi proses pengajuan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang sedang berjalan.
Ketentuan Peralihan Saat Dicabut: Permohonan yang belum memperoleh persetujuan prinsip diproses sesuai dengan peraturan baru yang menggantikan peraturan ini.
Transisi ke Peraturan Pengganti: Tidak ada informasi spesifik mengenai transisi ke peraturan pengganti dalam dokumen ini.
Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut: Permohonan yang telah memperoleh persetujuan prinsip dapat diterbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan dengan kewajiban yang diatur dalam peraturan ini.
Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai: Permohonan yang belum selesai diproses sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini.
Sanksi yang Dahulu Berlaku: Sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan kepada pemegang persetujuan prinsip atau keputusan pelepasan kawasan hutan yang melanggar ketentuan peraturan ini.
Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut: Tidak ada informasi spesifik mengenai status sanksi setelah peraturan ini dicabut.
Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan: Sanksi yang masih berjalan harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum peraturan ini dicabut.