For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 104 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan

Also known as: PP 104/2015 · PP No. 104 Tahun 2015 · PP Nomor 104 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2015Publication Date:22 Desember 2015
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 2015
Publication Date22 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini

Status: Peraturan ini TIDAK BERLAKU.

Kapan Dicabut: Peraturan ini dicabut pada tanggal yang tidak disebutkan dalam dokumen ini.

Pengganti: Tidak ada informasi mengenai peraturan pengganti yang disebutkan dalam dokumen ini.

Riwayat Perubahan:

  • Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012.

Isi Kebijakan

Tujuan dan Latar Belakang: Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan guna mendukung percepatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan: Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pemohon untuk menyediakan lahan pengganti dalam proses tukar menukar kawasan hutan dan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Alasan Dicabut: Tidak disebutkan secara eksplisit dalam dokumen ini, namun kemungkinan terkait dengan perubahan kebijakan atau regulasi baru yang menggantikan peraturan ini.

Dampak Pencabutan: Pencabutan peraturan ini dapat mempengaruhi proses pengajuan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang sedang berjalan.

Ketentuan Peralihan

Ketentuan Peralihan Saat Dicabut: Permohonan yang belum memperoleh persetujuan prinsip diproses sesuai dengan peraturan baru yang menggantikan peraturan ini.

Transisi ke Peraturan Pengganti: Tidak ada informasi spesifik mengenai transisi ke peraturan pengganti dalam dokumen ini.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut: Permohonan yang telah memperoleh persetujuan prinsip dapat diterbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan dengan kewajiban yang diatur dalam peraturan ini.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai: Permohonan yang belum selesai diproses sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini.

Sanksi

Sanksi yang Dahulu Berlaku: Sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan kepada pemegang persetujuan prinsip atau keputusan pelepasan kawasan hutan yang melanggar ketentuan peraturan ini.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut: Tidak ada informasi spesifik mengenai status sanksi setelah peraturan ini dicabut.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan: Sanksi yang masih berjalan harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum peraturan ini dicabut.