For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan

Also known as: PP 60/2012 · PP No. 60 Tahun 2012 · PP Nomor 60 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:6 Juli 2012Publication Date:6 Juli 2012
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Juli 2012
Publication Date06 Juli 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, dengan mempertimbangkan keseimbangan manfaat lingkungan, sosial budaya, dan ekonomi. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Peraturan ini mengatur ketentuan tukar menukar kawasan hutan dengan lahan pengganti, serta kewajiban pemegang izin usaha perkebunan untuk mengajukan permohonan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan kepada Menteri. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru terkait kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.

1. Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 wajib mengajukan permohonan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan dalam waktu paling lama 6 bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 2. Tukar menukar kawasan hutan harus diselesaikan dalam waktu paling lama 2 tahun sejak permohonan disetujui.

(-)