on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan
Also known as: PP 10/2010 · PP No. 10 Tahun 2010 · PP Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan dinamika pembangunan nasional dan aspirasi masyarakat, dengan tetap menjaga keseimbangan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi dari kawasan hutan. Peraturan ini membagi kawasan hutan menjadi tiga fungsi pokok: hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dilakukan melalui mekanisme parsial atau untuk wilayah provinsi, dengan mempertimbangkan hasil penelitian terpadu. Kebijakan ini juga mengatur kewajiban penyediaan lahan pengganti dalam kasus tukar menukar kawasan hutan, serta menetapkan bahwa perubahan harus didahului dengan penelitian dan persetujuan dari pihak terkait, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat untuk perubahan yang berdampak luas dan strategis.