For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 14 Tahun 2022

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material

Also known as: Peraturan BRIN 14/2022 · Peraturan BRIN No. 14 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 14 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 2022Publication Date:25 Februari 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ThemeTugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material
LocationBadan Riset dan Inovasi Nasional
Effective Date01 Maret 2022
Publication Date25 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Teknik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1085)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tugas dan fungsi Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Teknik dalam penyelenggaraan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan teknik. Peraturan ini menggantikan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2021 yang dianggap belum menampung perkembangan hukum dan kebutuhan riset dan inovasi. Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN, dengan tugas utama menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di bidang nanoteknologi dan material. Organisasi ini terdiri dari beberapa pusat riset yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik di bidangnya, seperti Pusat Riset Material Maju, Pusat Riset Metalurgi, dan lainnya. Dukungan administrasi dan teknis diberikan oleh Sekretariat Utama dan Deputi sesuai bidang tugasnya.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Teknik tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)