For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material

Also known as: Peraturan BRIN 10/2025 · Peraturan BRIN No. 10 Tahun 2025 · Peraturan BRIN Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2025Publication Date:3 Juli 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ThemeTugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material
LocationBadan Riset dan Inovasi Nasional
Effective Date18 Juli 2025
Publication Date03 Juli 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 219); 2. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1072).

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mengatur tentang tugas, fungsi, dan struktur organisasi Riset Nanoteknologi dan Material (OR Nanoteknologi dan Material). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi riset nanoteknologi dan material, yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

OR Nanoteknologi dan Material bertugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang nanoteknologi dan material. Dalam melaksanakan tugasnya, OR Nanoteknologi dan Material menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan tugas teknis penelitian, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan kerja sama, pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.

Struktur organisasi OR Nanoteknologi dan Material terdiri atas Kepala OR, Kepala Pusat, dan kelompok kegiatan. Pusat-pusat riset meliputi Material Energi, Komposit dan Biomaterial, Metalurgi, Teknologi Mineral, Fisika Kuantum, Kimia Molekuler, Katalisis, Fotonika, Teknologi Polimer, Sistem Nanoteknologi, serta Biomassa dan Bioproduk. Setiap pusat riset memiliki tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidangnya masing-masing.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)