Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan, meningkatkan efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Nomor 14 Tahun 2022, belum sepenuhnya menampung perkembangan dan kebutuhan organisasi. Peraturan ini mengatur perubahan struktur organisasi dengan menambahkan dan mengubah tugas serta fungsi beberapa pusat riset, termasuk Pusat Riset Material Maju, Pusat Riset Metalurgi, Pusat Riset Teknologi Pertambangan, Pusat Riset Fisika Kuantum, Pusat Riset Kimia, Pusat Riset Fotonika, Pusat Riset Teknologi Polimer, dan Pusat Riset Sistem Nanoteknologi. Setiap pusat riset memiliki tugas teknis dalam penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang masing-masing. Selain itu, pusat riset juga bertanggung jawab dalam penyiapan bahan rekomendasi ilmiah, pemberian bimbingan teknis, pelaksanaan kerja sama, serta pemantauan dan evaluasi.