For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 146 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 146 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut

Also known as: Permenhub 146/2016 · Permenhub No. 146 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 146 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:7 Desember 2016Publication Date:5 Desember 2016
Transportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date07 Desember 2016
Publication Date05 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 5 ayat (2) huruf c dan Pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 146 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan terkait penyelenggaraan pelabuhan laut guna mempercepat pelayanan dan pemberian perizinan serta mendorong iklim investasi di bidang kepelabuhanan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan pemberian izin usaha kepada Badan Usaha Pelabuhan, yang kini didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk pelabuhan utama dan pengumpul, serta kepada gubernur dan bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan regional dan lokal. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan perizinan yang meliputi kepemilikan modal, bentuk badan usaha, dan persyaratan administratif lainnya. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan berkala oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

(-)

(-)