Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan terkait pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelabuhan laut. Perubahan ini mencakup penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan prosedur serta perizinan dalam penyelenggaraan pelabuhan, khususnya pelabuhan pengumpan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan, serta menetapkan persyaratan dan prosedur untuk izin usaha dan pengembangan pelabuhan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban oleh Badan Usaha Pelabuhan.