For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut

Also known as: Permenhub 51/2015 · Permenhub No. 51 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 51 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:24 Februari 2015Publication Date:23 Februari 2015
Transportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan pelabuhan laut, mencakup kegiatan pemerintahan dan pengusahaan di pelabuhan. Kegiatan pemerintahan meliputi pengaturan, pembinaan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan (Otoritas Pelabuhan/KSOP atau Unit Penyelenggara Pelabuhan) dan Syahbandar. Fungsi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Kegiatan pengusahaan di pelabuhan meliputi penyediaan dan pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang, serta jasa terkait kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP). BUP wajib memiliki izin usaha dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. Peraturan ini juga mengatur penetapan lokasi pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan (RIP), Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan, pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian pelabuhan. Lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan RIPN dan rekomendasi dari pemerintah daerah. RIP disusun oleh penyelenggara pelabuhan dengan berpedoman pada RIPN dan tata ruang wilayah. DLKr dan DLKp ditetapkan untuk menjamin kegiatan kepelabuhanan. Pembangunan dan pengembangan pelabuhan memerlukan izin dari Direktur Jenderal. Pengoperasian pelabuhan dilakukan setelah pembangunan selesai dan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan. Wilayah tertentu di daratan atau perairan dapat ditetapkan sebagai lokasi yang berfungsi sebagai pelabuhan. Pelabuhan utama dapat ditetapkan sebagai pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri setelah memenuhi persyaratan.

1. Kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara tetap diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dimaksud. 2. Kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dilaksanakan berdasarkan konsesi dari penyelenggara pelabuhan. 3. Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan hasil audit aset sebagai dasar pemberian konsesi. 4. Pada pelabuhan yang diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah, pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran tetap dilaksanakan oleh kantor Kesyahbandaran Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan. 5. Untuk Badan Usaha yang sedang dalam proses mengajukan permohonan izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses sampai dengan diterbitkannya izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 6. Badan Usaha yang telah memperoleh izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 7. Badan Usaha yang telah mendapatkan izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan sebelum Peraturan Menteri ini diterbitkan, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak mendapatkan konsesi pengusahaan pelabuhan atau mengelola jasa kepelabuhanan maka izin usahanya dengan sendirinya tidak berlaku. 8. Untuk pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal yang belum diselenggarakan oleh unit penyelenggara pelabuhan pemerintah daerah, usulan penetapan rencana induk pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal diajukan oleh unit penyelenggara pelabuhan pemerintah pusat.

(-)