For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan

Also known as: Permenhub 24/2017 · Permenhub No. 24 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 24 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:5 April 2017Publication Date:30 Maret 2017
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi. 2. Ketentuan Pasal 69 ayat (2) huruf b dan huruf c dan Pasal 70 ayat (2) huruf b dan huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut. 3. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf b dan huruf c dan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal. 4. Ketentuan Pasal 30 ayat (3) huruf a dan huruf h, Pasal 30 ayat (4), dan Pasal 30 ayat (5) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 146 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut. 5. Ketentuan Pasal 6 ayat (4) huruf b dan huruf c, Pasal 6 ayat (5), Pasal 8 ayat (2) huruf c dan huruf d, dan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong iklim investasi dan pengembangan usaha serta meningkatkan daya saing penyedia jasa logistik guna mengembangkan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan mencabut persyaratan kepemilikan modal bagi badan usaha di bidang pengusahaan angkutan laut, keagenan kapal, pengusahaan bongkar muat, dan badan usaha pelabuhan, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. Kebijakan ini menghapus ketentuan modal minimum yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan menteri terkait, sehingga memberikan fleksibilitas lebih bagi badan usaha dalam mengatur struktur modalnya.

(-)

(-)