For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut

Also known as: Permenhub 93/2013 · Permenhub No. 93 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 93 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2013Publication Date:13 Desember 2013
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut, termasuk angkutan laut dalam negeri, luar negeri, khusus, dan pelayaran rakyat. Perusahaan angkutan laut nasional diwajibkan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Peraturan ini juga mengatur tata cara penetapan jaringan trayek, pengoperasian kapal, dan pemberian insentif bagi perusahaan yang mengoperasikan kapal secara berkesinambungan. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pelaporan bagi perusahaan angkutan laut dan memberikan panduan untuk pengembangan dan pengadaan armada niaga nasional.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin.