on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung
Also known as: UU 13/1965 · UU No. 13 Tahun 1965 · UU Nomor 13 Tahun 1965
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dengan tujuan mengatur pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan Mahkamah Agung.
Ketentuan Substansial: Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Hakim harus seorang Sarjana Hukum atau Ahli Hukum yang diangkat oleh Menteri Kehakiman atau Presiden. Hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dan mengikuti politik pemerintah berdasarkan Pancasila. Hakim tidak boleh merangkap jabatan tertentu dan harus menjaga kerahasiaan musyawarah. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memiliki struktur dan syarat pengangkatan tertentu, serta Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi memberikan pengawasan dan pimpinan kepada pengadilan lain.