For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1985

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Also known as: UU 14/1985 · UU No. 14 Tahun 1985 · UU Nomor 14 Tahun 1985

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 1985Publication Date:30 Desember 1985
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Tata NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeMahkamah Agung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 1985
Publication Date30 Desember 1985
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung sepanjang mengenai ketentuan tentang Mahkamah Agung.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum dalam rangka mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan tertib. Pengaturan ini diperlukan karena pengaturan sebelumnya tidak sesuai dengan jiwa dan semangat Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur kedudukan, susunan, dan kekuasaan Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara yang terlepas dari pengaruh pemerintah. Mahkamah Agung bertugas memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa kewenangan mengadili, dan permohonan peninjauan kembali. Hakim Agung diangkat oleh Presiden dari calon yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang ini juga menetapkan syarat-syarat untuk menjadi Hakim Agung, termasuk kewarganegaraan, pendidikan, dan pengalaman hukum.

1. Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai Mahkamah Agung dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

1. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung diberhentikan tidak dengan hormat oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung jika dipidana karena tindak pidana kejahatan, melakukan perbuatan tercela, melalaikan kewajiban, melanggar sumpah jabatan, atau melanggar larangan perangkapan jabatan.