on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Also known as: UU 3/2009 · UU No. 3 Tahun 2009 · UU Nomor 3 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang sebelumnya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur tentang persyaratan dan proses pengangkatan hakim agung, termasuk calon dari hakim karier dan nonkarier. Selain itu, diatur pula mengenai pengawasan internal dan eksternal terhadap perilaku hakim agung oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Proses pengangkatan dan pemberhentian hakim agung melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Undang-Undang ini juga menetapkan bahwa Mahkamah Agung memiliki kewenangan pengawasan tertinggi terhadap badan peradilan di bawahnya, serta mengatur tata cara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.