Undang-Undang ini mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung untuk menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Perubahan meliputi penegasan kedudukan Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, persyaratan untuk menjadi hakim agung, dan hukum acara terkait tugas dan kewenangan dalam memeriksa dan memutus perkara kasasi serta hak uji terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Perubahan substansial mencakup:
1. **Susunan Mahkamah Agung:** Terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Jumlah hakim agung paling banyak 60 orang.
2. **Pimpinan Mahkamah Agung:** Terdiri dari seorang ketua, dua wakil ketua (bidang yudisial dan non-yudisial), dan beberapa ketua muda. Wakil ketua bidang yudisial membawahi ketua muda perdata, pidana, agama, militer, dan tata usaha negara. Wakil ketua bidang non-yudisial membawahi ketua muda pembinaan dan pengawasan. Masa jabatan pimpinan adalah 5 tahun.
3. **Syarat Hakim Agung:** WNI, bertakwa, berijazah sarjana hukum atau keahlian di bidang hukum, usia minimal 50 tahun, sehat jasmani dan rohani, berpengalaman minimal 20 tahun menjadi hakim (termasuk 3 tahun sebagai hakim tinggi). Hakim agung non-karier harus berpengalaman 25 tahun dalam profesi hukum/akademisi hukum, berijazah magister hukum, dan tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
4. **Pengangkatan dan Pemberhentian:** Hakim agung diangkat oleh Presiden dari calon yang diajukan DPR berdasarkan usulan Komisi Yudisial. Ketua dan wakil ketua dipilih oleh hakim agung dan diangkat oleh Presiden. Pemberhentian hakim agung dilakukan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung (dengan hormat atau tidak dengan hormat).
5. **Kepaniteraan dan Sekretariat:** Mahkamah Agung memiliki kepaniteraan yang dipimpin oleh panitera dan sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Mahkamah Agung. Panitera diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
6. **Wewenang Mahkamah Agung:** Membatalkan putusan pengadilan tingkat bawah dalam tingkat kasasi jika tidak berwenang, salah menerapkan hukum, atau lalai memenuhi syarat. Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
7. **Pembatasan Kasasi:** Terdapat pembatasan terhadap perkara yang dapat diajukan kasasi, seperti putusan praperadilan, perkara pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun, dan perkara tata usaha negara dengan objek gugatan berupa keputusan pejabat daerah yang berlaku di wilayah daerah tersebut.