Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan tertib melalui penegakan ketertiban, keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 dengan jiwa dan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:
1. **Struktur dan Kedudukan Pengadilan:**
* Peradilan Umum merupakan pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, dengan Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman.
* Pengadilan Negeri berkedudukan di kotamadya atau ibu kota kabupaten, sedangkan Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.
2. **Pembinaan:**
* Pembinaan teknis peradilan dilakukan oleh Mahkamah Agung, sementara pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilakukan oleh Menteri Kehakiman.
3. **Susunan Pengadilan:**
* Pengadilan Negeri merupakan Pengadilan Tingkat Pertama, dan Pengadilan Tinggi merupakan Pengadilan Tingkat Banding.
4. **Kewenangan Pengadilan:**
* Pengadilan Negeri berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
* Pengadilan Tinggi berwenang mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding, serta sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.