Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat prinsip kemandirian peradilan dan integritas hakim dengan menyesuaikan ketentuan yang ada terhadap perkembangan hukum dan ketatanegaraan. Perubahan ini meliputi penguatan pengawasan hakim oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, memperketat persyaratan pengangkatan hakim, dan pengaturan pengadilan khusus serta hakim ad hoc. Selain itu, diatur pula mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim, kesejahteraan hakim, transparansi putusan, dan biaya perkara. Bantuan hukum bagi pencari keadilan yang tidak mampu juga diatur, serta pembentukan Majelis Kehormatan Hakim untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.