Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 ini mengatur tentang susunan, kekuasaan, dan jalan pengadilan Mahkamah Agung Indonesia.
Latar Belakang dan Tujuan:
Undang-undang ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal-pasal 113 dan 114, serta sebagian dari Pasal 149 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat, yang mengamanatkan perlunya peraturan mengenai Mahkamah Agung.
Ketentuan Substansial:
Susunan Mahkamah Agung:
- Mahkamah Agung berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia Serikat atau tempat lain yang ditetapkan Presiden.
- Terdiri dari seorang Ketua, sekurang-kurangnya seorang Wakil Ketua, dan sekurang-kurangnya empat orang anggota (Hakim Agung), dibantu oleh seorang Panitera dan beberapa panitera pengganti.
- Terdapat seorang Jaksa Agung dan dua orang Jaksa Agung Muda pada Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung:
- Melakukan pengawasan tertinggi atas pengadilan-pengadilan federal, pengadilan-pengadilan tertinggi daerah bagian, dan pengadilan-pengadilan lain daerah bagian (selama tidak ada pengawasan tertinggi oleh daerah bagian).
- Menyelenggarakan peradilan dengan saksama dan seyogya.
- Memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua perselisihan tentang kekuasaan mengadili antar pengadilan.
- Memutus pada tingkat kedua atas putusan-putusan wasit yang mengenai nilai harga 25.000 rupiah atau lebih.
- Melakukan kasasi, yaitu pembatalan atas putusan pengadilan lain dalam tingkatan peradilan terakhir dan penetapan serta perbuatan pengadilan lain dan para Hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali putusan pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuntutan.
Hak dan Kewajiban:
- Hakim, Panitera, dan Jaksa Agung harus memiliki ijazah penghabisan dari Perguruan Tinggi bagian hukum, kecuali jika Presiden memberi dispensasi.
- Hakim, Panitera, dan Jaksa Agung harus warga negara Indonesia.
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden atas anjuran Dewan Perwakilan Rakyat.