For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 56 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 56 Tahun 1958 tentang Pengubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No.30)

Also known as: UU 56/1958 · UU No. 56 Tahun 1958 · UU Nomor 56 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 1958Publication Date:24 Juli 1958
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Tata NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No.30)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Juli 1958
Publication Date24 Juli 1958
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 1 tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia.

Undang-undang ini bertujuan untuk memperluas jumlah Jaksa Agung Muda di Mahkamah Agung Indonesia dari dua menjadi empat orang. Perubahan ini dilakukan karena jumlah Jaksa Agung Muda yang ada sebelumnya dianggap tidak mencukupi untuk menangani semua pekerjaan yang harus diselesaikan oleh Kejaksaan Agung di Mahkamah Agung. Dengan demikian, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja di Mahkamah Agung.

(-)

(-)