on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut
Also known as: Permenhub 4/2018 · Permenhub No. 4 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017, yang mengatur penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Kebijakan ini menetapkan bahwa pelaksanaan angkutan barang harus dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan kompensasi dari pemerintah. Setiap barang yang diangkut wajib dilengkapi dengan Shipping Instruction yang memuat informasi detail tentang pengiriman. Menteri menetapkan trayek dan memberikan penugasan kepada PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau BUMN lainnya. Kebijakan ini juga mengatur biaya produksi dan tarif, serta kewajiban pelaksana untuk menyediakan kapal pengganti dan menggunakan sistem pelacakan online.