For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut

Also known as: Permenhub 5/2024 · Permenhub No. 5 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Publication Date:28 Februari 2024
Subsidi & Kewajiban PelayananPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePenyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date-
Publication Date28 Februari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 843).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2024 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021, yang mengatur penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan barang dan menurunkan disparitas harga di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Peraturan ini menetapkan bahwa penyelenggaraan dilakukan dengan kapal barang dan/atau kapal ternak, dan dapat mencakup kegiatan angkutan untuk operasi pencarian dan pertolongan. Pelaksanaannya harus memenuhi prinsip-prinsip seperti tarif yang ditetapkan, keselamatan, dan efisiensi. Subsidi diberikan kepada pelaksana yang ditugaskan, termasuk PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), dan dapat melibatkan angkutan laut pelayaran rakyat. Penyelenggaraan ini diatur dalam kontrak yang memuat hak dan kewajiban, nilai kontrak, dan ketentuan sanksi.

(-)

1. Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya diatur dalam kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut dengan Direktur Utama Pelaksana.