on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut
Also known as: Permenhub 5/2024 · Permenhub No. 5 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2024 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021, yang mengatur penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan barang dan menurunkan disparitas harga di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Peraturan ini menetapkan bahwa penyelenggaraan dilakukan dengan kapal barang dan/atau kapal ternak, dan dapat mencakup kegiatan angkutan untuk operasi pencarian dan pertolongan. Pelaksanaannya harus memenuhi prinsip-prinsip seperti tarif yang ditetapkan, keselamatan, dan efisiensi. Subsidi diberikan kepada pelaksana yang ditugaskan, termasuk PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), dan dapat melibatkan angkutan laut pelayaran rakyat. Penyelenggaraan ini diatur dalam kontrak yang memuat hak dan kewajiban, nilai kontrak, dan ketentuan sanksi.